Bahwahidup kita akan berakhir; hari-hari kita di bumi bukanlah tak terhitung, bukanlah tanpa akhir, tidak, hari-hari itu dihitung, dan akan segera habis, Dan 5:26. (2.) Bahwa itu ditentukan, dalam rencana dan dekrit dari Allah, berapa lama kita akan hidup dan kapan kita akan mati. Apalagisebagai umat islam, bunda juga harus mengerti hukum suami istri tidak bertegur sapa selama 3 hari, dan hukum suami tidak memberi kabar kepada istri itu sudah pasti ada dalil yang menjelaskan hal tersebut, tapi kali ini wulan tidak membahas itu karena akan melenceng dari topik. Cara Menghadapi Suami Yang Mendiamkan Istri, Bunda Harus Pinter! JanganMarah Lebih dari Tiga Hari, Itu Berdosa dan Jauh dari Rahmat Allah; Korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) Tidak Ada Kaitan dengan Program Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (SMP) Bambang: Penyaluran Program Serasi Sudah Sesuai dan Tidak Ada Kaitan dengan Kepala Daerah IniKeutamaannya. Para ulama sepakat mengatakan bahwa seorang Mukmin tidak boleh memusuhi seorang Mukmin yang lain lebih dari 3 hari. Apabila telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu alamat pesantren ustadz adi hidayat di bekasi. ilustrasi suami dilarang mendiamkan istri foto pixabay Dalam sebuah hadits dikatakan “Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” Muslim Setiap manusia pasti memiliki kekurangan, karena pada dasarnya sifat manusia itu tidak ada yang sempurna. Jadi janganlah suami mendiamkan istrinya karena sesuatu hal yang sepele, jika memang ia tidak menyukai maka pastilah ia dapat menyukai sifat lain dari istrinya tersebut. 4. Mendiamkan Istri Harus Batasi dengan Waktu Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian mati, maka ia masuk Neraka. Shahih. HR. Abu Dâwud no. 4914 dan Ahmad II/392. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni Jika Rasulullah Saw saja melarang sesama muslim mendiamkan lebih dari tiga hari, apalagi kepada istri atau pasangan sendiri yang seharusnya bekerja sama dalam setiap menghadapi masalah atau cobaan apapun dari allah SWT. Dan karena ketaatannya itulah menjadikannya ibadah kepada Allah SWT. 5. Jangan Sampai Mendiamkan Justru Membawa Ke dalam Perceraian Silakan baca konten menarik lainnya dari di Google News Sebagian suami salah mempraktekan firman Allah {وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ} jauhilah mereka di tempat tidur, sehingga jika mereka marah kepada istri mereka maka mereka langsung meninggalkan rumah atau mengusir istrinya dari rumahnya. Hal ini keliru karena Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa termasuk hak seorang wanita terhadap suaminya وَلاَ يَهْجُرَ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ “Dan tidak menghajr menjauhi istrinya dari tempat tidur kecuali di dalam rumah”[1] Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, Yaitu janganlah engkau menghajr istrimu lantas engkau keluar meninggalkan rumah, atau engkau mengeluarkannya dari rumah. Jika engkau ingin menghajr istrimu maka hajrlah ia dan engkau tetap di rumah. Dan hajr di rumah ada beberapa macam. Hajr dengan memutuskan pembicaraan. Dan hajr ini tidak boleh lebih dari tiga hari karena Nabi ﷺ bersabda لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَصُدُّ هَذَا وَيَصُدُّ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِىْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ “Tidak halal bagi seorang muslim untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu, tetapi yang satu berpaling, begitu juga yang lainnya. Dan yang terbaik dari keduanya adalah yang mulai mengucapkan salam.”[2] Jika telah lebih dari tiga hari maka wajib bagi sang suami untuk memberi salam kepada sang istri. Jika ternyata tiga hari tidak cukup untuk menghajr istri maka setiap tiga hari hendaknya sang suami mengucapkan salam kepada istrinya Hajr dengan makanan. Misalnya jika merupakan kebiasaanmu engkau makan siang dengan istrimu hajrlah ia janganlah makan bersamanya biarkan ia makan sendiri Hajr dengan meninggalkan tidur bersama. Dan hajr ini bentuknya banyak diantaranya Tidak menjimaknya dan mencumbuinya dan yang semisalnya Menampakkan punggungmu kepadanya tidak menengok kepadanya tatkala tidur Engkau tidur di tempat tidur dan dia di tempat tidur yang lain Engkau tidur di kamar dan dia di kamar yang lain Menghajr dengan meninggalkan sifat baik yang biasanya ia lakukan kepada istrinya. Misalnya ia biasanya bergurau dengan istrinya maka iapun meninggalkan gurauan tersebut[3] Adapun Syaikh Sholeh Fauzan menguatkan pendapat bahwa hajr dalam ayat di atas yaitu sang suami tetap tidur bersama sang istri hanya saja ia berpaling dari sang istri, misalnya dengan membalikan badannya hingga punggungnya diarahkan kepada sang istri. Dan ini adalah zhohir dari firman Allah di tempat tidur[4] Berkata Syaikh Alu Bassaam, “Jika sang suami menghajr istrinya maka hendaknya ia menghajrnya secara intern antara mereka berdua saja dan tidak di hadapan orang banyak”[5]. Oleh karena itu merupakan sikap yang salah jika seorang suami tatkala menghajr istrinya ia tampakkan atau iklankan di hadapan orang banyak. Hal seperti ini terkadang menimbulkan rasa dendam istrinya sehingga tidak tercapailah maslahat yang diinginkan. Sebagian ulama berpendapat akan bolehnya menghajr dengan meninggalkan rumah jika memang bermanfaat bagi sang istri. Sebagaimana Nabi ﷺ pernah menghajr istri-istrinya selama dua puluh sembilan hari[6]. Dan ini adalah pendapat Ibnu Hajar[7], beliau berkata, “Dan Yang benar hajr itu bervariasi sesuai dengan variasinya keadaan, terkadang hajr yang dilakukan dan suami tetap di rumah lebih terasa berat bagi sang istri dan bisa jadi sebaliknya, bahkan biasanya hajr yang dilakukan oleh suami dengan meninggalkan rumah lebih terasa menyakitkan bagi para wanita terutama karena hati mereka yang lemah”[8] Oleh karena itu seorang suami harus pandai dalam mempraktekan hajr, berusaha untuk melihat hajr dengan cara manakah yang lebih bermanfaat untuk menasehati sang istri. ________ Penulis Ustadz DR. Firanda Andirja, MA Tema Suami Sejati Kiat Membahagiakan Istri – Series ________ Footnote [1] HR Abu Dawud no 2142 dan Ibnu Majah no 1850 dari hadits Mu’awiyah bin Haidah. Hadits ini dishahihkan oleh Ad-Daruquthni dalam Al-Ilal sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Habir IV/7 no 1661 dan juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani [2] HR. al-Bukhari V/2302 no 5879 dan Muslim IV/1984 no2560 [3] Syarh Bulugul Maram kaset no 4. Lihat juga Asy-Syarhul Mumti’ XII/442 [4] Syarh Bulugul Maram kaset no 4 [5] Taudhihul Ahkaam min Bulughil Marom IV/453 [6] HR Al-Bukhari V/1996 no 4906 [7] Demikian juga As-Shan’ani Subulus Salam III/141 dan As-Syaukani Nailul Author VI/366, dan ini merupakan dzhohir dari pendapat Imam Al-Bukhari sebagaimana di dalam kitab Shahihnya [8] Fathul Bari IX/301. Namun pendapat ini masih perlu diteliti lagi mengingat hal-hal berikut Larangan Nabi ﷺ untuk menghajr di luar rumah adalah perkataan Nabi ﷺ adapun hajr Nabi ﷺ para istrinya di luar rumah adalah perbuatan Nabi ﷺ. Dan dalam kaidah tarjih bahwasanya hadits qouli perkataan lebih didahulukan daripada hadits fi’li perbuatan, karena fi’il Nabi ﷺ banyak kemungkinan-kemungkinannya, atau bisa jadi merupakan kekhususan Nabi ﷺ. Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits tentang sikap Nabi ﷺ yang menjauhi istri-istrinya selama sebulan adalah termasuk bab iilaa’ syar’i bukan hanya sekedar bahasa. Hal ini sebagaimana jelas dalam lafal hadits dimana Rasulullah ﷺ berkata آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا“Aku mengiilaa’ mereka selama sebulan HR Al-Bukhari II/874 no 2337, dan ini juga dipahami oleh para sahabat sebagai iilaa’ sebagaimana perkataan Ummu Salamah HR Al-Bukhari II/675 no 1811 dan Anas bin Malik HR Al-Bukhari II/675 no 1812 dan bukan termasuk bab hajr istri. Lihat Kifaayatul Akhyaar I/411, dan Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini pada tafsir firman Allah {لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ...} Kepada orang-orang yang mengiilaa’ istri-istri mereka…QS 2226 dan juga An-Nasai membawakan hadits ini di bawah bab Iilaa VI/166 no 3455. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat minoritas ulama, adapun pendapat mayoritas ualama menyatakan bahwa iilaa’ yang dilakukan oleh Nabi ﷺ bukanlah iilaa’ yang sebagaimana dikenal dalam buku-buku fikih iilaa’ syari’i akan tetapi iilaa’ secara bahasa. Karena mayoritas ualama menyaratkan bahwa yang dimaksud dengan iilaa’ secara syar’i adalah seorang suami berjanji untuk tidak menjimaki istrinya, dan dalam hadits ini tidak ada nas yang jelas yang menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menjimaki istri-istrinya selama sebulan penuh, bisa saja salah seorang istri beliau datang ketempat beliau menyendiri kemudian Nabi ﷺ menjimakinya, kecuali Nabi ﷺ menyendiri di mesjid maka tidak mungkin beliau menjimaki istrinya di masjid. Al-Fath IX/427. Akana tetapi perkataan Ibnu Hajar inipun perlu dicek kembali, karena apa manfaat hajr selama sebulan hingga istri-istri beliau terpukul sementara beliau tetap menjimaki istri-istri beliau. Kemudian asalnya jika terdapat dalam hadits suatu lafal maka hendaknya dibawa kepada makna syar’i kecuali ada dalil yang memalingkannya,. Selain itu Umar juga bertanya kepada Nabi ﷺ, “Apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”, kalau memang Nabi ﷺ masih menggauli istri-istrinya maka Umar tidak akan bertanya seperti itu. Selain itu ada lafal yang lebih tegas yaitu اِعْتَزَلَ نِسَاءَهُ شَهْرًا Rasulullah ﷺ menjauhi istri-istrinya selama sebulan HR Muslim II/763 no 1084 dari Jabir bin Abdillah. Dan tidak bisa dikatakan bahwa Rasulullah ﷺ menetap di mesjid sehingga istri-istrinya tidak bisa menemui beliau untuk digauli, karena jelas dalam lafal hadits bahwa beliau menyendiri di مَشْرَبَة semacam kamar, jika seandainya beliau menetap di mesjid maka tentu akan dijelaskan di hadits. Kebanyakan buku-buku fikh madzhab tatkala menjelaskan tentang hukum menghajr menjauhi istri tidak menyinggung tentang bolehnya menghajr di luar rumah, namun yang dibicarakan adalah tentang perselisihan para ulama tentang bagaimana cara menghajr istri di dalam rumah Demikian juga buku-buku tafsir, tatkala menjelaskan ayat QS 434 sama dengan yang terdapat dalam buku-buku fikih, yaitu tidak disinggung akan bolehnya menghajr di luar rumah, yang dibahas adalah pendapat para ulama dan para alhi tafsir tentang bagaimana cara hajr yang diterapkan di dalam rumah. Wallhu A’lam bisshowaab. ilustrasi suami dilarang mendiamkan istri foto pixabay - Dalam sebuah mahligai pernikahan pasti akan ada masalah di dalamnya, namun bagaimana kita bisa mengatasi masalah yang ada dengan baik. Jika masalah didiamkan dan tanpa dikomunikasikan itu hanya akan menjadi bom waktu bagi keutuhan rumah tangga. BACA JUGA Wahai Para Suami, Pahamilah 5 Hak Istri dalam Rumah Tangga Islam Untuk itu, dianjurkan oleh Allah SWT untuk tetap mempertahankan kesabarannya dan menahan godaan setan yang membuat suami istri bisa saling membenci. Adapun penjelasan mengenai hukum suami mendiamkan istri dalam ajaran Islam akan kita simak ulasannya berikut ini. 1. Mendiamkan Istri dengan Tujuan Baik Salah satu cara untuk memberi nasihat kepada istri yang tidak taat adalah dengan cara mendiamkannya. Jika nasehat sang suami sudah tidak dapat diindahkan lagi dan mendiamkan istri tidak menjadikannya ia sadar, maka memukul adalah jalan terakhir. Silakan baca konten menarik lainnya dari di Google News Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam – Dalam Islam pernikahan merupakan suatu penyatuan antara dua insan yang berbeda yang dianjurkan oleh Allah SWT untuk mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama. Dalam setiap mahligai pernikahan pasti akan ada masalah di dalamnya, bagaimana kita mengatasi masalah yang ada dengan baik, karena masalah jika didiamkan dan tanpa dikomunikasikan itu hanya akan menjadi bom waktu bagi rumah tangga. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai hukum suami mendiamkan istri dalam Islam. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut Berikut ini adalah hukum mendiamkan istri dalam Islam 1. Mendiamkan Istri dengan Tujuan Baik Salah satu cara untuk memberi nasihat kepada istri yang tidak taat adalah dengan cara mendiamkannya. Jika nasehat sang suami sudah tidak dapat diindahkan lagi dan mendiamkan istri tidak menjadikannya ia sadar, maka memukul adalah jalan terakhir. Allah berfirman dalam An-Nisa ayat 34. وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا Artinya “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” QS. An Nisa’ 34. 2. Tidak Mendiamkan Istri Selain Dirumah Dari Mu’awiah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr mendiamkan istri selain di rumah” HR. Abu Daud no. 2142. Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwasanya tidaklah boleh mendiamkan istri atau mengacuhkan istri selain dirumah, dan tidak menjelek-jelekkan serta memukulnya di bagian wajah. 3. Tidak Mendiamkan Istri Hanya Karena Membenci Sesuatu Yang Sepele dalam sebuah hadits dikatakan “Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” Muslim Setiap manusia pasti memiliki kekurangan, karena pada dasarnya sifat manusia itu tidak ada yang sempurna. Jadi janganlah suami mendiamkan istrinya karena sesuatu hal yang sepele, jika memang ia tidak menyukai maka pastilah ia dapat menyukai sifat lain dari istrinya tersebut. Tanamkanlah pada diri kalian masing-masing bahwa tidak ada yang benar-benar sempurna dan baik secara keseluruhan. 4. Mendiamkan Istri Harus Batasi dengan Waktu Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari kemudian mati, maka ia masuk Neraka. Shahih. HR. Abu Dâwud no. 4914 dan Ahmad II/392. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni Jika Rasulullah Saw saja melarang sesama muslim mendiamkan lebih dari tiga hari, apalagi kepada istri atau pasangan sendiri yang seharusnya bekerja sama dalam setiap menghadapi masalah atau cobaan apapun dari allah SWT. Dan karena ketaatannya itulah menjadikannya ibadah kepada Allah SWT. 5. Jangan Sampai Mendiamkan Justru Membawa Kedalam Perceraian Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa “Sesungguhnya iblis singgasananya berada di atas laut. Dia mengutus para pasukannya. Setan yang paling dekat kedudukannya adalah yang paling besar godaannya. Di antara mereka ada yang melapor, Saya telah melakukan godaan ini.’ Iblis berkomentar, Kamu belum melakukan apa-apa.’ Datang yang lain melaporkan, Saya menggoda seseorang, sehingga ketika saya meninggalkannya, dia telah bepisah talak dengan istrinya.’ Kemudian iblis mengajaknya untuk duduk di dekatnya dan berkata, Sebaik-baik setan adalah kamu.” HR. Muslim 2813. Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam Setiap masalah yang kita hadapi pasti memiliki jalan keluar. Sahabat pendidik, tidak ada rumah tangga yang tidak dihantam sebuah masalah, saat masalah datang disitulah kita belajar untuk bekerja sama dengan pasangan untuk menyelesaikan masalah. Disitulah kita meminta kepada Allah Dzat Yang Maha Kuasa, Dzat Yang Maha Pemberi Jalan Keluar, Dzat Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Allah Maha Mengetahui, Allah pasti mendengar, maka jangan pernah lelah untuk berdo’a meminta kepada-Nya. Dan janganlah sampai mengikuti hawa nafsu yang datangnya dari syeitan untuk mendiamkan pasangan atau istri, karena diam tidak akan menyelesaikan sebuah masalah. Demikianlah penjelasan mengenai Hukum Suami Mendiamkan Istri Menurut Pandangan Islam. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih 🙂 Hubungan pernikahan memang akan selalu dinamis. Ada kondisi di mana pasangan suami istri menghadapi konflik, dan terkadang si istri memilih diam sebagai bentuk responnya. Lantas seperti apa ajaran agama memandang hal ini, bagaimanakah hukum istri mendiamkan suami? Sebelum masuk ke pembahasan lebih jauh, Bunda sendiri pernah nggak mendiamkan si Ayah? Nah, kalau jawabannya iya, apa saja alasan Bunda melakukan hal tersebut? Pada dasarnya ada berbagai alasan mengapa seseorang memilih untuk mendiamkan pasangannya. Misalnya, ada yang mengambil jurus diam karena ia ingin pasangan berpikir dan menyadari kesalahan yang ia lakukan. Namun ada pula yang mendiamkan pasangan tanpa alasan yang jelas. Artikel terkait Suami Tolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Intim, Apa Hukumnya dalam Islam? Islam sebagai ajaran yang menyeluruh tentu memberikan tuntunan agar seorang muslim dapat menjalankan kehidupannya dengan baik. Mulai dari urusan ibadah atau hubungan dengan Allah swt hingga masalah muamalah yang berkaitan dengan interaksi dengan sesama manusia. Dalam hubungan suami istri, berselisih paham adalah hal yang lumrah. Wajar saja jika sekali waktu timbul gesekan di antara keduanya. Nah, berkaitan dengan perselisihan dan perbedaan pendapat tersebut, tak jarang istri melakukan aksi mogok bicara. Pasangan itu pun kemudian tak saling bertegur sapa. Sikap tersebut dikenal dengan istilah hajr atau menghajr. Yaitu suatu tindakan mendiamkan orang lain secara sengaja dengan maksud tertentu. Sebenarnya hajr mendiamkan, hukum asalnya terlarang dan hanya dibolehkan ketika dalam keadaan yang dirasa perlu. Rasulullah pun mengajarkan bahwa jika hendak menghajr atau mendiamkan seseorang, tidak dilakukan lebih dari tiga hari. Hal ini sesuai dengan sabda Beliau dalam hadist berikut ini. وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ Artinya Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” Bukhari dan Muslim Tindakan istri yang mendiamkan suami dibolehkan jika dilakukan dengan maksud untuk menghindari pertengkaran yang sia-sia serta mendorong introspeksi diri. Namun jangan berlama-lama ya, Bun. Bunda dan Ayah diharapkan lebih mengedepankan komunikasi dan segera berbicara dari hati ke hati. Utarakan apa yang membuat Bunda marah atau kecewa, lalu jangan lupa untuk saling memaafkan. Artikel terkait Ini Hukum Suami Memukul Istri, Sudahkah Pasangan Anda Mengetahuinya? Pandangan dari Sisi Psikologis Sekarang, mari menilai perilaku mendiamkan pasangan dari sudut pandang psikologis. Ketika sikap diam dilakukan dengan maksud mengambil jeda untuk memikirkan semuanya dan kemudian membahas lagi masalah itu nanti, hal itu sah-sah saja. Tetapi akan lain ceritanya jika diam digunakan sebagai cara memberi tekanan psikis dan menyakiti pasangan. Perlakuan diam semacam ini dikenal dengan sebutan silent treatment. Melansir VeryWellMind, silent treatment adalah taktik manipulasi yang dapat membuat masalah penting dalam hubungan malah tidak terselesaikan. Hal itu juga dapat membuat pasangan merasa tidak berharga, tidak dicintai, terluka, bingung, frustrasi, marah, dan tidak dianggap. Mereka yang melakukan silent treatment bisa saja bersikap seolah mereka adalah korban. Atau, berpura-pura tidak tahu ada masalah terjadi dan merasa berhak mengabaikan perasaan pasangannya. Silent treatment jelas tak menyelesaikan masalah dan bahkan memperburuk keadaan. Dalam hal ini, silent treatment dianggap sebagai bentuk emotional abuse terhadap pasangan. Lebih jauh lagi, pasangan bisa merasa stres dan trauma secara emosional. Kebiasaan mendiamkan pasangan bukan tak mungkin menimbulkan rasa pengkhianatan karena tak dihargai dan tak dianggap penting. Malah jadi masalah baru kan, Bun? Jadi, pada akhirnya komunikasi menjadi jalan paling baik untuk menyelesaikan konflik. Hindari kebiasaan ngambek dan sikap cuek tanpa alasan yang jelas. Semoga ulasan tentang hukum istri mendiamkan suami dan penjelasannya dari sisi psikologis ini bermanfaat, ya! Baca juga Mendengarkan Omelan Istri Baik Untuk Kesehatan Suami, Ini Penelitiannya 12 Kewajiban Suami Terhadap Istri, Bunda sudah tahu? Suka Mendiamkan Pasangan Saat Bertengkar? Ini Bahayanya! Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

hukum mendiamkan istri lebih dari 3 hari